Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto disanksi etik ringan. Keduanya dinyatakan Dewan Pengawas KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas. “Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ucap Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan. Namun, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut. Albertina Ho menjelaskan, pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894. "Dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat," jelas Albertina. Sehingga, kata Albertina, uang pajak dan pembayaran langsung Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.
Albertina juga mengungkapkan bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan Arif. Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata Albertina. Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026. Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, dimana terdapat selisih kas sebesar Rp33.437.894.
Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.